Jayapura,Beritapapuaterkini.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jayapura Kota berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat lebih dari 1,6 kilogram dan menangkap seorang warga negara Papua Nugini (PNG) berinisial JH (33).
Kepala Satresnarkoba Polresta Jayapura Kota, AKP Febry V. Pardede, mengatakan penangkapan dilakukan pada Kamis dini hari sekitar pukul 02.30 WIT di wilayah Kelurahan Tanjung Ria, Distrik Jayapura Utara.
“Pelaku diamankan saat berjalan kaki di sekitar Kelurahan Tanjung Ria dengan membawa sebuah tas ransel hitam yang berisi narkotika jenis ganja,” ujar AKP Febry saat konferensi pers di Mapolresta Jayapura Kota, Jumat (26/6/2026).
Dari hasil penggeledahan, lanjut kata Pardede, pihaknya menemukan empat gumpalan yang dibungkus lakban. Setelah dibuka, di dalamnya terdapat 62 bungkus plastik bening berukuran besar yang berisi ganja. Berdasarkan hasil penimbangan laboratorium, total berat bersih barang bukti mencapai 1.644,76 gram.
Selain ganja, polisi juga menyita tas ransel hitam, tas belanja berwarna biru, serta dua plastik bening berukuran besar sebagai barang bukti.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku memperoleh ganja tersebut dari Papua Nugini dan berencana menjualnya di wilayah Kota Jayapura. Setiap bungkus rencananya dijual dengan harga sekitar Rp500 ribu.
“Pengakuan pelaku, ganja tersebut diperoleh dari Papua Nugini dan akan diedarkan di Kota Jayapura dengan harga Rp500 ribu per bungkus,” kata AKP Febry.
Polisi menduga narkotika tersebut masuk ke Indonesia melalui jalur laut. Namun, penyidik masih mendalami jalur penyelundupan serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
Menurut AKP Febry, saat ini pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Konsulat Papua Nugini untuk menghadirkan penerjemah dalam proses penyidikan karena tersangka merupakan warga negara asing.
Dari hasil penelusuran sementara, tersangka diketahui belum memiliki catatan kasus serupa. Meski demikian, penyidik masih terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam jaringan peredaran narkotika lintas negara.
Atas perbuatannya, JH telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana ketentuan yang berlaku, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun hingga pidana seumur hidup.




