Delapan Tersangka Pencurian Saat Kebakaran Dok V Ditangkap Polisi

0
62
0-3936x1728-0-0-{}-0-24#

Jayapura,Beritapapuaterkini.com – Polisi mengamankan delapan orang yang diduga melakukan pencurian saat terjadi kebakaran di kawasan Jalan Samudera, Dok V Bawah, Kelurahan Mandala, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura, pada Senin (31/8/2026).

Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol. Fredrickus W. A. Maclarimboen mengatakan, para pelaku memanfaatkan situasi ketika warga terdampak kebakaran sedang menyelamatkan anggota keluarga dan mengevakuasi barang-barang ke tempat yang lebih aman.

“Pada saat kebakaran, korban mengamankan keluarga dan mengevakuasi beberapa barang ke tempat yang aman. Setelah kembali mengecek aset dan barang-barang yang ada di rumah, sejumlah barang diketahui telah hilang,” jelasnya, kepada awak media, di Mapolresta Jayapura kota, Kamis (11/9/2026).

Dari hasil penanganan kasus tersebut, tim gabungan Polsek mengamankan delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka masing-masing berinisial FA (25), R (33), AP (35), OR (28), RA (42), SA (26), dan LA (40), serta satu tersangka lainnya yang turut diamankan dalam perkara tersebut.

Polisi juga mengamankan sedikitnya 13 unit barang berupa 12 kulkas berbagai merek dan 1 freezer yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian tersebut.

Menurut Maclarimboen, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya barang milik korban lainnya yang hilang dalam peristiwa kebakaran tersebut.

“Dari pertemuan dan pengecekan di lokasi kebakaran, memang banyak laporan terkait barang elektronik dan harta benda yang hilang. Untuk sementara baru ditemukan beberapa barang, tetapi kemungkinan masih ada barang lain seperti televisi yang masih kami dalami,” katanya.

Maclarimboen kembali menjelaskan, barang bukti ditemukan di sejumlah lokasi berbeda. Para tersangka juga diketahui memiliki latar belakang pekerjaan yang beragam.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara hingga tujuh tahun serta denda.

Polisi mengimbau masyarakat yang menemukan, menyimpan, atau mengamankan barang milik korban kebakaran agar segera mengembalikannya kepada pemilik.

Pengembalian barang dapat dilakukan melalui Polsek setempat maupun posko bencana yang berada di lokasi kebakaran.

“Kami berharap barang-barang milik korban yang diamankan atau disimpan oleh pihak lain dapat dikembalikan kepada pemiliknya, baik melalui Polsek maupun langsung ke posko bencana,” pungkasnya.