Kuasa Hukum Ikhsan Klarifikasi Sengketa Tanah Jockhu Leang Fea, Pemilik Tegaskan Jual Beli Sah

0
81

Jayapura,Beritapapuaterkini.com – Kantor Pengacara Kodrat Effendi, SH., MH., bersama Law Firm Aloysius Renwarin and Partner memberikan klarifikasi terkait pemberitaan sengketa tanah di kawasan Jockhu Leang Fea, Kabupaten Jayapura, yang dinilai merugikan klien mereka, Ikhsan Tjandra.

Kuasa hukum Ikhsan, Kodrat Effendi, mengatakan kegiatan pengembalian batas tanah telah dilakukan secara resmi dengan melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Jayapura dan pengamanan dari aparat kepolisian.

Menurut Effendi, keterlibatan BPN dan kepolisian menunjukkan proses tersebut dilakukan melalui mekanisme resmi. Karena itu, pihaknya mempertanyakan pernyataan salah satu oknum anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) yang menyebut Kapolres tidak mengetahui kegiatan pengembalian batas tersebut.

Effendi menjelaskan, persoalan tanah tersebut bermula pada 2014 ketika seseorang berinisial IF diduga memasuki lahan milik kliennya tanpa izin. Kasus itu kemudian dilaporkan kepada kepolisian pada 2022 dan hingga kini masih dalam proses hukum.

Effendi kembali mempertanyakan putusan pengadilan yang disebut menjadi dasar klaim pihak lain atas tanah tersebut. Berdasarkan dokumen yang diketahui pihaknya, kata Effendi, putusan tersebut tidak mencantumkan nama Ikhsan Tjandra maupun nomor sertifikat tanah yang menjadi objek sengketa.

“Kami masih menunggu proses pembatalan sertifikat di Badan Pertanahan Kabupaten Jayapura. Karena itu, seluruh pihak seharusnya melihat persoalan ini berdasarkan dokumen dan fakta hukum,” ujar Effendi kepada wartawan di Jayapura, Sabtu (12/9/2026).

Pihaknya menyayangkan penghentian kegiatan pengembalian batas yang menurut mereka terjadi akibat adanya intervensi. Kuasa hukum juga meminta pihak berinisial FO menjelaskan dasar putusan pengadilan yang digunakan serta kaitannya dengan tanah milik klien.

Selain itu, mereka menyatakan keberatan terhadap penghentian kegiatan oleh Kapolda Papua yang dinilai dilakukan sebelum seluruh dokumen dan fakta hukum diverifikasi secara menyeluruh.

Effendi menegaskan pihaknya akan menempuh langkah hukum untuk mempertahankan hak klien. Effendi meminta seluruh pihak menghormati proses hukum dan tidak mengambil tindakan yang dapat mengabaikan hak para pihak atas tanah yang masih disengketakan.

“Kebenaran hukum harus dibuktikan melalui fakta dan alat bukti, bukan tekanan maupun narasi sepihak. Kami tetap menghormati institusi kepolisian dan MRP, tetapi kami juga meminta agar hak-hak klien dilindungi sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum dari Law Firm Aloysius Renwarin and Partner, Dede G. Pagundun, mengatakan pihaknya menerima surat kuasa dari Ikhsan Tjandra bersama Kodrat Effendi untuk menangani persoalan tersebut.

Dede mempertanyakan keabsahan putusan pengadilan yang diklaim pihak adat sebagai dasar mempertahankan lokasi tanah yang disengketakan. Menurutnya, Ikhsan tidak pernah menerima undangan atau panggilan sebagai pihak penggugat maupun tergugat dalam perkara tersebut.

“Kalau Pak Ikhsan tidak pernah dipanggil sebagai penggugat maupun tergugat, tentu perlu dilihat kembali apakah putusan tersebut mengikat terhadap dirinya,” ujarnya.

Dede menyebut BPN tidak terlibat dalam perkara yang menjadi dasar klaim tersebut sehingga lembaga itu dinilai belum dapat memberikan konfirmasi mengenai substansi putusan.

Dede menambahkan, pihaknya menduga terdapat tindakan yang menghambat pelaksanaan tugas BPN dan kepolisian dalam proses pengembalian batas. Jika terbukti dilakukan dengan cara melawan hukum, tindakan tersebut, kata dia, dapat memiliki konsekuensi pidana.

Dirinya berharap seluruh pihak menyerahkan penyelesaian sengketa kepada mekanisme hukum dengan mengedepankan dokumen, bukti kepemilikan, dan putusan pengadilan yang sah.

Ditempat yang sama, Yohanes Felle dan Septinus Felle yang merupakan pemilik tanah yang bersengketa menegaskan, tanah bersertifikat yang berada di kawasan tanah adat Jockhu Leang Fea, Sentani, Kabupaten Jayapura, telah dijual kepada saudara Ikhsan Tjandra melalui proses jual beli yang mereka sebut sah dan dilengkapi dokumen sertifikat.

Yohanes mengatakan tanah miliknya telah dijual kepada Ikhsan pada 1997, sementara Septinus menyebut transaksi atas tanah miliknya berlangsung sekitar 1999.

Penegasan tersebut disampaikan menyusul adanya persoalan dalam proses pengukuran atau pengembalian batas tanah yang dilakukan pihak Iksan. Yohanes meminta seluruh pihak tidak menghambat proses tersebut karena persoalan kepemilikan dan batas tanah sedang berjalan melalui mekanisme hukum.

“Kami sangat menyesal karena ini merupakan proses hukum yang sedang berjalan. Tahapan-tahapannya sedang berjalan dan kami pikir semua lembaga negara serta aparat yang ada di situ harus menghargai proses tersebut,” ujar Yohanes.

Yohanes menekankan penyelesaian sengketa tanah harus didasarkan pada bukti, dokumen dan ketentuan hukum, bukan tindakan sepihak di lapangan. Masyarakat juga diminta tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang beredar di media sosial.

Yohanes turut meminta pihak yang terlibat, termasuk oknum anggota Majelis Rakyat Papua (MRP), memberikan pemahaman hukum yang baik kepada masyarakat agar persoalan dapat diselesaikan sesuai prosedur.

Di sisi lain, Yohanes berharap persoalan tersebut tidak merusak hubungan kekeluargaan. Karena kita sudah dibagikan hal masing – masing oleh orang tua kita.

Jadi kami harapkan saudara kami IF harus menyadari, tanah yang menjadi persoalan telah melalui proses jual beli dan memiliki dokumen pendukung.

“Oleh karena itu, Yohanes dan Septinus berharap seluruh pihak menahan diri serta menyerahkan penyelesaian persoalan tersebut kepada mekanisme hukum yang sedang berjalan,” pungkasnya.