Jayapura,Beritapapuaterkini.com – Satuan Reserse Kriminal Polresta Jayapura Kota bersama Polsek Abepura mengungkap kasus dugaan jual beli amunisi ilegal di wilayah hukum Polsek Abepura. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial GIO beserta puluhan butir amunisi berbagai kaliber.
Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Fredrickus Maclarimboen, mengatakan pengungkapan kasus itu bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi jual beli amunisi yang akan berlangsung di kawasan Jalan Manokwari dan Kota Baru, Distrik Abepura, pada Senin (6/7) sekitar pukul 21.30 WIT.
“Setelah menerima informasi tersebut, Kapolsek Abepura bersama personel Polsek dan Tim Opsnal Polresta Jayapura Kota melakukan penyelidikan serta pemetaan lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi,” ujar Fredrickus saat memberikan keterangan pers, di Mapolsek Abepura, Rabu (8/7/2026).
Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan seorang pria yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi yang diterima. Saat dilakukan penggeledahan terhadap sepeda motor yang dikendarainya, polisi menemukan puluhan butir amunisi yang disimpan di dalam jok kendaraan.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa 56 butir amunisi berbagai kaliber, satu unit sepeda motor, satu unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp300 ribu, serta sebuah tas.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh amunisi tersebut dari seseorang di Kabupaten Jayapura. Amunisi itu rencananya akan dijual untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.
Kapolresta menjelaskan, rencana transaksi sebelumnya sempat gagal karena jenis amunisi yang dibutuhkan pembeli tidak sesuai dengan yang dimiliki tersangka. Namun, saat tersangka kembali diduga hendak melakukan transaksi, polisi langsung melakukan penangkapan.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku baru pertama kali melakukan perbuatan tersebut. Meski demikian, kami masih terus melakukan pendalaman untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat maupun transaksi serupa yang pernah terjadi,” katanya.
Terkait asal-usul amunisi, tersangka mengaku barang tersebut merupakan milik mertuanya yang telah berstatus purnawirawan.
“Kami akan melakukan pendalaman bersama pihak TNI untuk memastikan asal-usul dan kepemilikan amunisi yang ditemukan,” ujar Fredrickus.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait kepemilikan, penguasaan, membawa, dan menyimpan amunisi tanpa hak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Hingga kini, penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam peredaran amunisi ilegal di wilayah Jayapura.




