Jayapura,Beritapapuaterkini.com – Polisi menetapkan seorang pria berusia 26 tahun sebagai tersangka dalam kasus kebakaran yang terjadi di RW 03 RT 01, Kelurahan Tanjungria, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura, Kamis (10/9/2026) lalu.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Fredrickus W. A. Maclarimboen mengatakan, peristiwa tersebut bermula ketika tersangka mengonsumsi minuman keras bersama rekannya dalam kondisi mabuk.
“Setelah mengonsumsi minuman keras, tersangka membakar rak telur yang berada di sekitar lokasi kejadian. Rak yang telah terbakar kemudian dilempar ke sejumlah tempat,” kata Fredrickus saat konferensi perss di Mapolresta Jayapura kota, Senin (14/9/2026).
Salah satu rak tersebut jatuh mengenai sofa bekas yang berada di depan rumah warga. Api kemudian membesar dan merambat ke bangunan di sekitarnya.
Akibat kejadian itu, tiga unit rumah dan empat petak kos-kosan terdampak. Sebanyak delapan keluarga menjadi korban, dengan total kerugian material diperkirakan mencapai Rp400 juta.
“Motifnya karena tersangka merasa kecewa sering dituduh menggali kabel di jalanan. Emosinya kemudian dilampiaskan dengan membakar dan melempar rak telur,” ujarnya.
Kronologi kejadian terungkap setelah polisi memeriksa enam orang saksi. Salah satu saksi berinisial AM diketahui sempat bersama tersangka sebelum kejadian.
Sekitar pukul 03.30 WIT, saksi melihat tersangka membawa beberapa rak telur yang kemudian dibakar menggunakan bara di lokasi pembakaran sampah. Setelah itu, rak-rak tersebut dilempar ke jalan dan sejumlah bangunan di sekitar permukiman.
Sekitar pukul 04.30 WIT, salah satu korban terbangun setelah mendengar teriakan warga. Saat keluar rumah, korban melihat sofa di bagian depan rumah telah terbakar.
Korban berupaya memadamkan api sekaligus mengevakuasi anggota keluarga, termasuk orang tua, serta memindahkan sepeda motor dan sejumlah barang berharga. Namun, kobaran api semakin membesar hingga merambat ke bangunan lain.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sisa sofa yang terbakar, kayu, serta seng dari sekitar lokasi kejadian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.
Kapolresta menambahkan, tersangka bukan kali pertama berhadapan dengan hukum. Sebelumnya, yang bersangkutan juga diduga terlibat kasus pencurian dengan pemberatan di wilayah Jayapura Utara bersama tiga orang lainnya.
“Ketiga rekannya sudah diproses. Sementara tersangka ini kembali diproses dalam perkara kebakaran dan telah ditahan di Rutan Polresta Jayapura Kota,” pungkas Fredrickus.




