Asmat, BPT.com –Kasat Reskrim Polres Asmat Iptu Elvis L Palpialy bersama Tim Opsnal Satuan Reskrim berhasil membekuk pelaku pembacokan, Rabu (24 / 11/ 2021).

Berdasarkan Laporan Polisi : LP / B / 140 / XI / 2021 / SPKT / Res Asmat / Papua, tanggal 23 November 2021, dimana telah terjadi penganiayaan yang menyebabkan korban mengalami luka robek pada leher.

Lantas, laporan polisi tersebut langsung ditindak lanjuti oleh Satuan Reskrim Polres Asmat guna mengungkap kasus tersebut.

Elvis menjelaskan kronologi penganiyaan itu berawal sekira pukul 01.00 WIT pada Selasa 23 November 2021, dimana saat itu korban atas nama Sanjung sehabis berbelanja di kios. Ketika korban hendak kembali ke rumahnya, tiba – tiba pelaku dengan inisial YB langsung membacok korban dari belakang yang menyebabkan korban mengalami luka robek pada bagian leher.

“Kemudian korban membuat laporan polisi dan kami menindaklanjtinya, yakni pada Rabu 23 November 2021  sekira pukul 22.00 WIT. Tim Opsnal Sat Reskrim mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya, sehingga kami langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku tanpa perlawanan,” terangnya.

Elvis juga meminta masyarakat untuk tidak merasa resah pasca kejadian tersebut. Namun ia menghimbau agar masyarakat mengurangi aktivitas di atas jam 00.00 WIT guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. (Redaksi BPT).