Jayapura, BPT.com, – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi melalui Balai Pelatihan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (BPPMDDTT) menyelesaikan dengan kegiatan Pelatihan Kader Pemberdayaan Masyarakat Kampung Angkatan VI yang diselenggarakan dengan metode Blended System di Distrik Waibu, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua Tahun Anggaran 2021.
Pelatihan dengan metode blended system merupakan kombinasi metode daring/virtual (online) selama 2 hari tanggal 18-19 November 2021, dan metode klasikal/tatap muka langsung (offline) selama 2 hari tanggal 22-23 November 2021.
Kepala BPPMDDTT Angling Kusumoputro, mengatakan, metode blended system pada pelatihan ini, pertama kali bagi masyarakat di kampung-kampung daerah Papua khususnya di Distrik Waibu Kabupaten Jayapura.
“Peserta selain akan mendapatkan pengetahuan tentang menjadi kader pemberdayaan masyarakat kampung, peserta juga akan mendapatkan pengetahuan tentang sistem informasi dengan penggunaan zoom meeting. Peserta akan diarahkan untuk aktif menggunakan handphone ataupun laptopnya, dimulai dari instal dan pengetahuan menu-menu pada zoom meeting,” kata Angling.
Diketahui bahwa akses layanan jaringan internet di perdesaan daerah Papua maupun Papua Barat belum semuanya terakomodir, sehingga tim penjajakan berkoordinasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Jayapura untuk mengetahui daerah yang sudah mendapatkan layanan jaringan internet dengan baik.
Selain itu tim penjajakan juga berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung Kabupaten Jayapura untuk mendapatkan salah satu distrik di Kabupaten Jayapura yang masyarakat desanya dapat dilatih menjadi kader pemberdayaan masyarakat dengan pembelajaran menggunakan teknologi informasi.
“Sehingga direkomendasikan Distrik Waibu yang diketahui 7 kampung pada distrik tersebut terdapat jaringan internet yang baik dan masyarakat desanya antusias untuk menjadi seorang kader selain mengetahui teknologi informasi,” terangnya.
Pelatihan KPMK Angkatan VI secara Blended System diharapkan dapat menciptakan para kader pemberdayaan masyarakat kampung yang mumpuni untuk dapat terlibat secara aktif dalam proses pembangunan desa mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga pengendaliannya dalam rangka melakukan pendampingan, implementasi Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. (Redaksi BPT)