Jayapura,Beritapapuaterkini.com – Salah satu dari sembilan tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Kabupaten Lanny Jaya, berinisial CY, resmi mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC). Permohonan tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya, Yuliyanto, SH, MH, kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta.
Kasus yang kini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua itu diduga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp169 miliar.
Dalam perkara ini, sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka, di antaranya CY (tenaga ahli pemberdayaan masyarakat), PW (mantan Pj Bupati Lanny Jaya 2022–2024), SM, JEU, HDW (pimpinan Bank Papua), TK (Plt Kepala DPMK), YFM (koordinator tenaga ahli), AS (Sekretaris DPMK), dan TY (Kabid Perencanaan Pemberdayaan Masyarakat Kampung).
Menurut Yuliyanto, kliennya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap.Tsk/17/VII/RES.3.1./2025/Ditreskrimsus, tertanggal 3 Juli 2025. CY disebut bersedia membantu penyidik mengungkap dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi sepanjang 2022–2024 tersebut.
“Kami memohon agar klien kami CY selaku saksi pelaku yang kooperatif mendapatkan perlindungan penuh dari LPSK,” ujar Yuliyanto, Senin (1/12/2025).
Yuliyanto menjelaskan, kliennya memenuhi kriteria Justice Collaborator sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Yuliyanto menegaskan, langkah CY menjadi JC merupakan yang pertama terjadi di Papua dalam kasus korupsi dana desa.
“Dia ingin mengungkap fakta yang diketahuinya. Ini bisa menjadi pembelajaran bagi tersangka lain,” terangnya.
LPSK telah merespons permohonan tersebut melalui surat Pemberitahuan Dimulainya Penelaahan Permohonan (SPDPP). Dalam surat yang ditandatangani Kepala Biro Penelaahan Permohonan, Dr. Muhammad Ramdan, SH, M.Si, LPSK menyatakan berkas permohonan CY telah lengkap secara formil.
Selanjutnya, LPSK akan menelaah persyaratan materiil dalam waktu 30 hari kerja dan dapat diperpanjang jika diperlukan.
Polda Papua sebelumnya membeberkan peran masing-masing tersangka dalam kasus ini. Beberapa di antaranya:
TK (Plt Kepala DPMK) diduga memindahbukukan dana desa dan memperoleh keuntungan Rp16,175 miliar.
YFM (Koordinator Tenaga Ahli) diduga mencairkan dan memindahbukukan dana, serta mendapat keuntungan Rp69,291 miliar.
CY diduga menandatangani slip penarikan dan mendapat keuntungan Rp5,2 miliar.
AS (Sekretaris DPMK) menggunakan rekening atas nama pihak lain dan memperoleh Rp44,254 miliar.
ST (Kabid Pemberdayaan Masyarakat Kampung) diduga memberikan uang Rp1 miliar kepada PW untuk memengaruhi perubahan Perbub dan menerima Rp22,262 miliar.
PW (mantan Sekda dan Pj Bupati) menerbitkan Perbub bermasalah dan diduga memperoleh Rp11 miliar.
CM, JEU, dan HDW (pimpinan Bank Papua) diduga menyetujui pemindahbukuan dana desa tanpa slip penarikan atau surat kuasa, total mencapai puluhan miliar rupiah.
Penyidik telah menyita uang tunai Rp14,6 miliar, satu bidang tanah di Toraja, tiga bidang tanah di Arso 2 Keerom, serta empat unit mobil.
Kasus yang diungkap setelah penyelidikan hampir satu tahun itu menjerat para tersangka dengan UU Tipikor, UU TPPU, dan ketentuan perbankan.
Kuasa hukum CY berharap kliennya segera mendapat perlindungan dan penempatan aman dari LPSK karena dikhawatirkan mendapat tekanan dari pihak-pihak tertentu.
“Daripada berkelit, lebih baik menjadi Justice Collaborator agar proses hukum transparan dan pelaku utama bisa diungkap,” pungkas Yuliyanto.




