APBD Papua 2026 Resmi Disahkan, Pendapatan Turun dan Belanja Dipangkas

0
99

Jayapura,Beritapapuaterkini.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Papua Tahun Anggaran 2026 menjadi Peraturan Daerah.

Pengesahan dilakukan melalui Rapat Paripurna DPR Papua, Kamis (11/12/2025), ditandai dengan penyerahan dokumen hasil pembahasan APBD oleh Ketua DPR Papua Denny Henrry Bonai kepada Gubernur Papua Matius D. Fakhiri, disaksikan para pimpinan DPR dan jajaran pemerintah provinsi.

Ketua DPR Papua Denny Henrry Bonai menyatakan apresiasinya terhadap seluruh unsur legislatif dan eksekutif yang telah menyelesaikan pembahasan APBD tepat waktu.

Denny Bonai menegaskan, APBD merupakan instrumen krusial dalam tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel. “Dewan Perwakilan Rakyat Papua telah menyetujui materi Raperdasi APBD 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi,” ujarnya.

Total pendapatan daerah Papua tahun 2026 tercatat sebesar Rp 2,032 triliun, dengan komposisi sebagai berikut

Pendapatan Asli Daerah (PAD) naik 5,01% menjadi Rp 563,4 miliar, terdiri atas:

Pajak daerah: Rp 321,5 miliar

Retribusi daerah: Rp 25,5 miliar

Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan: Rp 77,6 miliar

Lain-lain PAD yang sah: Rp 138,7 miliar

Pendapatan Transfer anjlok 20,28% menjadi Rp 1,4 triliun.

Lain-lain pendapatan yang sah merosot 93,16% menjadi Rp 2,1 miliar.

Belanja Daerah Dipangkas 22,55%

Belanja daerah 2026 ditetapkan sebesar Rp 2,2 triliun, atau turun 22,55% dibanding tahun sebelumnya. Anggaran tersebut meliputi:

Belanja operasi: Rp 2,04 triliun

Belanja modal: Rp 81,4 miliar

Belanja tidak terduga: Rp 10 miliar

Belanja transfer: Rp 138,6 miliar

Dengan pendapatan lebih kecil dari belanja, terjadi defisit sebesar Rp 249 miliar. Pemerintah Provinsi Papua memutuskan menutup defisit ini menggunakan SILPA tahun sebelumnya. Selain itu, pemerintah mengalokasikan Rp 10 miliar sebagai penyertaan modal daerah.

Denny Bonai menegaskan, Perda APBD 2026 akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri dalam waktu tiga hari untuk dievaluasi. Evaluasi tersebut akan mencakup kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan, dokumen perencanaan daerah, serta kepentingan umum.

Hasil evaluasi Mendagri wajib ditindaklanjuti paling lambat tujuh hari setelah diterima. DPR Papua juga diminta memperkuat fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan program dan kegiatan organisasi perangkat daerah (OPD).

Gubernur Papua Matius D. Fakhiri mengapresiasi kerja DPR dalam merampungkan APBD 2026. Dinamika fiskal nasional yang melemah berimbas langsung pada kemampuan fiskal Papua. Ada tiga faktor utama penurunan pendapatan daerah:

Penurunan Transfer Nasional
Transfer dari pemerintah pusat turun 29% secara nasional dan berdampak signifikan pada sektor-sektor strategis di Papua.

Penyesuaian Belanja Daerah
Belanja pegawai, barang dan jasa, hibah, dan belanja modal harus disesuaikan. Bahkan DAU bidang pekerjaan umum dan DAK fisik tidak dialokasikan pada 2026, sementara Dana Tambahan Infrastruktur turun 71%.

Optimalisasi SILPA
SILPA dimanfaatkan untuk menutup defisit tanpa mengganggu stabilitas fiskal daerah.

“APBD ini diarahkan untuk menjaga kesinambungan pembangunan serta memastikan program prioritas tetap berjalan dan memberi manfaat bagi masyarakat Papua,” kata Fakhiri. Ia juga menegaskan komitmen pemerintah untuk tidak mengulangi keterlambatan penyusunan R-APBD di periode berikutnya.

Pemerintah dan DPR Papua sepakat untuk tetap memprioritaskan pelayanan publik, program strategis, serta afirmasi bagi orang asli Papua.

Gubernur Fakhiri juga menyambut baik penguatan kegiatan keagamaan dan dukungan terhadap program nasional dan daerah yang selaras dengan visi-misi kepala daerah.