Jayapura,Beritapapuaterkini.com – DPR Papua menggelar Rapat Paripurna VIII dengan agenda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Raperdasi) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua Tahun Anggaran 2025, Rabu (19/8/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPR Papua Denny Henrry Bonai, didampingi Wakil Ketua I Herlin Beatrix M. Monim dan Wakil Ketua III H. Supriyadi Laling. Hadir pula Wakil Gubernur Papua Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen, Pj Sekda Papua L. Christian Sohilait, para asisten, serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua.
Dalam pengantar rapat, Denny mengatakan Badan Musyawarah DPR Papua telah melakukan perubahan jadwal persidangan dengan memasukkan pembahasan Raperdasi tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sebagai salah satu agenda persidangan.
Berdasarkan laporan pertanggungjawaban pemerintah daerah, realisasi pendapatan Papua pada 2025 mencapai sekitar Rp2,35 triliun atau 97,95 persen dari target APBD sebesar Rp2,40 triliun.
Pendapatan tersebut bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah.
PAD tercatat sebesar Rp566,93 miliar atau 105,65 persen dari target Rp536,60 miliar. Sementara pendapatan transfer mencapai Rp1,75 triliun atau 95,36 persen dari anggaran Rp1,84 triliun.
Dari pendapatan transfer tersebut, Dana Perimbangan terealisasi sekitar Rp697,16 miliar, sedangkan Dana Otonomi Khusus (Otsus) mencapai Rp899,30 miliar atau 100 persen dari target.
Adapun pendapatan transfer antar daerah terealisasi Rp158,31 miliar atau 78,73 persen dari anggaran Rp201,09 miliar. Sementara lain-lain pendapatan daerah yang sah tercatat Rp37,15 miliar atau 117,43 persen dari target Rp31,64 miliar.
Dari sisi belanja, realisasi APBD Papua Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp2,83 triliun atau 96,58 persen dari pagu anggaran sebesar Rp2,93 triliun.
Dalam pidato pengantar Gubernur Papua Matius D. Fakhiri yang dibacakan Wakil Gubernur Aryoko Rumaropen, realisasi belanja tersebut terdiri atas belanja operasi Rp2,439 triliun, belanja modal Rp298,43 miliar, belanja tidak terduga Rp1 miliar, dan belanja transfer Rp94,66 miliar.
Belanja operasi menjadi komponen terbesar dengan proporsi 86,09 persen dari keseluruhan belanja daerah.
Menurut Fakhiri, capaian tersebut menunjukkan adanya upaya optimalisasi dan efisiensi belanja yang didukung penguatan pengawasan internal maupun eksternal terhadap pelaksanaan APBD.
Realisasi belanja 2025 tersebut juga meningkat dibandingkan tahun anggaran 2024 yang tercatat sebesar 89,34 persen.
Dengan pendapatan sekitar Rp2,35 triliun dan belanja Rp2,83 triliun, APBD Papua Tahun Anggaran 2025 mengalami defisit sebesar Rp474,34 miliar.
Defisit tersebut ditutup melalui penerimaan pembiayaan sebesar Rp530,18 miliar yang berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya sebesar Rp486,18 miliar dan pencairan dana cadangan Rp44 miliar.
Tidak terdapat realisasi pengeluaran pembiayaan. Dengan demikian, setelah memperhitungkan defisit anggaran dan pembiayaan, terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp55,83 miliar.
Dalam laporan keuangan 2025, total aset Pemerintah Provinsi Papua tercatat sebesar Rp17,60 triliun.
Sementara total kewajiban mencapai sekitar Rp101,68 miliar sehingga total ekuitas tercatat Rp17,49 triliun.
Aset tersebut terdiri atas aset lancar Rp453,17 miliar, investasi jangka panjang Rp1,38 triliun, aset tetap netto Rp11,10 triliun, dana cadangan Rp131,75 miliar, serta aset lainnya sekitar Rp4,53 triliun.
Ketua DPR Papua Denny Henrry Bonai mengapresiasi Pemerintah Provinsi Papua atas capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2025.
Meski demikian, Denny meminta seluruh alat kelengkapan dewan dan fraksi-fraksi DPR Papua mencermati secara mendalam materi Raperdasi Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025.
Menurutnya, pembahasan Raperdasi tidak boleh sekadar menjadi formalitas, tetapi harus mampu memberikan kontribusi terhadap peningkatan dan perbaikan tata kelola keuangan daerah.
“Dewan memberikan apresiasi dan penghargaan yang tinggi kepada saudara Gubernur beserta seluruh jajaran OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua,” kata Denny.
Sementara itu, Gubernur Papua Matius D. Fakhiri melalui Wakil Gubernur Aryoko Rumaropen menyampaikan bahwa Raperdasi tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah atas pengelolaan keuangan selama Tahun Anggaran 2025.
Fakhiri menjelaskan, Raperdasi disusun berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Papua Tahun 2025 yang telah diaudit dan mengacu pada standar akuntansi pemerintahan.
Ia menegaskan, capaian opini WTP merupakan hasil sinergi seluruh pemangku kepentingan dalam pelaksanaan APBD.
“Pencapaian ini merupakan hasil sinergi dan wujud efisiensi serta efektivitas pelaksanaan APBD dari seluruh komponen pemangku kepentingan di Provinsi Papua,” ujar Fakhiri dalam pidatonya.
Pembahasan Raperdasi Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 selanjutnya menjadi bagian dari proses evaluasi sekaligus upaya memperkuat tata kelola keuangan Pemerintah Provinsi Papua.




