Jayapura,Beritapapuaterkini.com – Wakil Gubernur Papua, Arioko Rumaropen, menyampaikan penjelasan Pemerintah Provinsi Papua terkait Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Raperdasi) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna VIII DPR Papua.
Arioko mengatakan, pembahasan Raperdasi pertanggungjawaban APBD 2025 merupakan agenda prioritas dan strategis dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.
“Rancangan Perdasi tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan wujud kinerja dan salah satu bentuk pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Papua terhadap pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah selama tahun anggaran 2025,” kata Arioko dalam penyampaian penjelasan kepala daerah, di ruang sidang DPR Papua, Rabu (19/8/2026).
Arioko menjelaskan, Raperdasi tersebut disusun berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Papua Tahun 2025 yang telah diaudit atau audited. Penyusunan laporan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.
Menurut Arioko, LKPD tersebut mencakup sejumlah laporan keuangan, di antaranya Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL), Neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), Laporan Arus Kas (LAK), serta Catatan atas Laporan Keuangan.
Dalam pelaksanaan APBD 2025, kata dia, kinerja pendapatan daerah terealisasi sebesar Rp2,358 triliun atau 97,95 persen dari target setelah perubahan sebesar Rp2,408 triliun.
Kontribusi terbesar berasal dari pendapatan transfer sebesar Rp1,754 triliun atau 74,39 persen dari total pendapatan daerah. Selanjutnya, Pendapatan Asli Daerah (PAD) mencapai Rp566,93 miliar atau 24,03 persen, sedangkan lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp37,15 miliar atau 1,58 persen.
Sementara itu, realisasi belanja daerah mencapai Rp2,833 triliun atau 96,58 persen dari pagu anggaran sebesar Rp2,933 triliun. Capaian tersebut meningkat dibandingkan realisasi belanja pada 2024 yang berada di angka 89,34 persen.
“Pencapaian realisasi belanja ini menggambarkan adanya optimalisasi belanja dan efisiensi belanja yang didukung dengan penguatan pengawasan pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, baik melalui pengawasan internal maupun pengawasan eksternal,” jelasnya.
Adapun belanja terbesar pada 2025 adalah belanja operasi sebesar Rp2,439 triliun atau 86,09 persen dari keseluruhan belanja daerah. Kemudian belanja modal sebesar Rp298,43 miliar atau 10,53 persen.
Belanja tidak terduga terealisasi sebesar Rp1 miliar atau 0,04 persen, sedangkan belanja transfer mencapai Rp94,65 miliar atau 3,34 persen.
Untuk pembiayaan daerah, Pemerintah Provinsi Papua mencatat penerimaan pembiayaan sebesar Rp530,18 miliar. Angka tersebut terdiri atas Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya sebesar Rp486,18 miliar dan pencairan dana cadangan sebesar Rp44 miliar.
Sedangkan untuk pengeluaran pembiayaan, Arioko menyebut tidak terdapat alokasi anggaran maupun realisasi.
Dalam neraca daerah, total aset Pemerintah Provinsi Papua pada 2025 tercatat sebesar Rp17,601 triliun, dengan total kewajiban sebesar Rp101,68 miliar. Dengan demikian, total ekuitas pemerintah daerah mencapai Rp17,499 triliun.
Aset tersebut terdiri atas aset lancar sebesar Rp453,16 miliar, investasi jangka panjang Rp1,381 triliun, aset tetap bersih Rp11,101 triliun, dana cadangan Rp131,74 miliar, serta aset lainnya Rp4,533 triliun.
Arioko menegaskan, secara umum pelaksanaan APBD Provinsi Papua Tahun Anggaran 2025 telah berjalan tertib, efisien, efektif, dan akuntabel serta mencapai target kinerja keuangan yang telah direncanakan.
“Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2025 pada umumnya telah dilaksanakan secara tertib, efisien, efektif, dan akuntabel serta telah berjalan dengan lancar,” ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, Arioko juga menyampaikan apresiasi kepada DPR Papua atas dukungan dan kontribusinya dalam pengelolaan keuangan daerah.
Arioko menyebut, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap LKPD Provinsi Papua Tahun 2025, pemerintah daerah kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Pencapaian ini merupakan hasil sinergi dan wujud efisiensi serta efektivitas pelaksanaan APBD dari seluruh komponen pemangku kepentingan di Provinsi Papua,” pungkasnya.




