Asmat, BPT.com, –  Kapolres Asmat AKBP Dhani Gumilar melalui Kasat Reskrim Polres Asmat Iptu Elvis L Palpialy menggelar rilis kasus narkoba jenis tembakau gorila atau tembakau sintetis,  bertempat di Aula Wirapratama Polres Asmat, Senin (29/11/2021).

Elvis mengungkapkan bahwa dari hasil penyelidikan kasus narkoba tembakau gorila tersebut ada tiga pelaku yang ditahan dan sudah berstatus sebagai tersangka. Tiga pelaku  masing-masing berinisial RA, RI dan ST.

“Ketiga pelaku di tangkap di masing – masing rumah mereka pada Rabu, 4 Agustus 2021 lalu,” ungkap Elvis.

Ia membeberkan bahwa kasus tembakau gorila merupakan kasus yang pertama kali ditemukan di Kabupaten Asmat. dari hasil penyelidikan terhadap tiga pelaku tersebut terdapat barang bukti  berupa satu bungkus narkotika jenis tembakau sintetis dan 32  batang yang sudah dilinting dari tersangka RA), satu batang narkotika tembakau sintetis yang sudah di linting dari tersangka RI) dan tiga batang narkotika jenis tembakau sintetis yang sudah dilinting serta uang hasil transaksi Rp700 ribu.

“Tersangka menjual satu linting narkotika jenis tembakau sintetis dengan harga Rp100 ribu/linting. Ini merupakan penemuan terbesar untuk kasus narkoba di Kabupaten Asmat. Saya berharap dengan dilakukan penangkapan kasus tersebut dapat memutus penyebaran narkotika jenis tembakau sintetis (gorilla) ini di Asmat,”harapnya.

Selanjutnya ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, yakni ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara dengan Rp1-10 miliar,” tandas Elvis. (Redaksi BPT)