7 Raperdasi Dibahas, Wagub Papua Sampaikan Jawaban Pemda atas Pandangan Fraksi DPR Papua

0
36

Jayapura,Beritapapuaterkini.com – Wakil Gubernur Papua, Ariyoko Rumaropen, mewakili Gubernur Papua menyampaikan jawaban kepala daerah terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPR Papua atas materi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Raperdasi) dan Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus) non-APBD Tahun 2026, dalam sidang paripurna DPR Papua, Selasa (8/1/2026) malam.

Wagub Ariyoko menjelaskan, penyusunan Raperdasi dan Raperdasus tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 yang telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. Pemerintah Provinsi Papua telah menyampaikan tujuh rancangan peraturan daerah kepada Kementerian Dalam Negeri untuk difasilitasi.

“Seluruh rancangan tersebut telah melalui proses fasilitasi dan harmonisasi oleh Kementerian Dalam Negeri guna memastikan materi muatan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” ujar Ariyoko.

Pada kesempatan itu, Wagub Ariyoko memberikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota fraksi DPR Papua yang secara berkelanjutan membahas rancangan peraturan daerah tersebut hingga siap ditetapkan dalam sidang paripurna.

Adapun tujuh rancangan peraturan daerah yang dibahas, yakni:

Raperdasi tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 18 Tahun 2023 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Raperdasi tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pengadaan Barang dan Jasa bagi Pelaku Usaha Orang Asli Papua.

Raperdasi tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan.

Raperdasi tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Papua.

Raperdasi tentang Kepemudaan.

Raperdasi tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Perlindungan Bahasa dan Sastra Daerah.

Raperdasus tentang Kewenangan Khusus Provinsi serta Kabupaten/Kota dalam rangka Pelaksanaan Otonomi Khusus.

Wagub Ariyoko menegaskan seluruh pandangan umum, tanggapan, pertanyaan, saran, dan harapan dari fraksi-fraksi DPR Papua menjadi masukan penting dalam penyempurnaan rancangan peraturan tersebut.

“Semua masukan dari fraksi akan menjadi bahan penyempurnaan agar Raperdasi dan Raperdasus yang ditetapkan nantinya benar-benar bermanfaat bagi kehidupan masyarakat Papua, baik secara umum maupun bagi Orang Asli Papua secara khusus,” pungkasnya.