Raperdasi dan Raperdasus Non-APBD Masuk Tahap Lanjutan, Ini Penjelasan Bapemperda DPR Papua

0
52

Jayapura,Beritapapuaterkini.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR Papua menyatakan telah menyelesaikan pembahasan terhadap sejumlah Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Raperdasi) dan Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus) Non-APBD yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).

Hal tersebut disampaikan Ketua Bapemperda DPR Papua, Adam Arisoi, saat membacakan laporan pada Sidang Paripurna IV DPR Papua yang berlangsung di ruang sidang DPR Papua, Jumat (9/1/2026).

Adam Arisoi menjelaskan, sebagai alat kelengkapan DPR Papua, Bapemperda memiliki tugas strategis dalam perencanaan, pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan daerah agar selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kebutuhan daerah, serta kekhususan dan keistimewaan Papua dalam kerangka Otonomi Khusus.

“Seluruh tahapan penyusunan peraturan daerah telah dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku, mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, hingga tahapan pengesahan dan sosialisasi,” ujarnya.

Adam merincikan, proses penyusunan perda diawali dengan penyusunan Propemperda yang disusun bersama DPR Papua dan kepala daerah dengan memperhatikan aspirasi masyarakat, kebijakan nasional dan daerah, kemampuan keuangan daerah, serta ketersediaan sumber daya manusia. Selanjutnya, rancangan perda dibahas melalui pembicaraan tingkat I di alat kelengkapan dewan dan pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna.

Dalam pembahasan tersebut, DPR Papua juga membuka ruang partisipasi publik dengan mendengar pendapat masyarakat, pakar, dan instansi terkait, termasuk melakukan perubahan atau penolakan terhadap raperda apabila diperlukan.

Bapemperda juga menegaskan, pembahasan raperdasi dan raperdasus non-APBD berpedoman pada sejumlah dasar hukum, antara lain Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua beserta perubahannya, serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Adapun sejumlah rancangan regulasi strategis yang telah dibahas meliputi :

Raperdasi tentang Rencana Umum Energi Daerah

Raperdasi tentang Kepemudaan

Raperdasi tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan

Perubahan Perdasi tentang Susunan Perangkat Daerah

Raperdasus tentang Kewenangan Khusus dalam Otonomi Khusus

Perubahan Perdasi tentang Pengadaan Barang dan Jasa bagi Pelaku Usaha Orang Asli Papua.

Raperdasi tentang Pengembangan dan Perlindungan Bahasa dan Sastra Daerah.

Menurut Adam, seluruh rancangan tersebut disusun dengan memperhatikan landasan filosofis, yuridis, dan sosiologis, serta diarahkan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan daerah, meningkatkan pelayanan publik, melindungi dan memberdayakan Orang Asli Papua, serta menjaga keberlanjutan pembangunan dan pelestarian budaya Papua.

“Bapemperda menyimpulkan bahwa seluruh raperdasi dan raperdasus non-APBD ini tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan layak untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya sesuai mekanisme DPR Papua,” pungkasnya.