Jayapura,Beritapapuaterkini.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua resmi menetapkan tujuh Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Raperdasi) dan Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus) non-APBD menjadi Peraturan Daerah (Perdasi) dan Peraturan daerah khusus (Perdasus) dalam Sidang Paripurna DPR Papua, Jumat (9/1/2026).
Sidang penetapan tersebut dipimpin Wakil Ketua I DPR Papua Herlin Beatrix Monim, didampingi Wakil Ketua III Supriadi Laling, serta dihadiri Wakil Gubernur Papua Ariyoko Rumaropen. Sidang berlangsung di Ruang Sidang DPR Papua.
Herlin Beatrix Monim mengatakan, pada persidangan kali ini, DPR Papua telah menyetujui rancangan peraturan daerah provinsi dan rancangan peraturan daerah khusus untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi Papua.
Adapun tujuh regulasi yang ditetapkan meliputi:
Raperdasi tentang Perubahan atas Perda Provinsi Papua Nomor 18 Tahun 2023 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
Raperdasi tentang Perubahan atas Perda Provinsi Papua Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pengadaan Barang/Jasa bagi Pelaku Usaha Orang Asli Papua;
Raperdasi tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan;
Raperdasi tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Papua;
Raperdasi tentang Kepemudaan;
Raperdasi tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Perlindungan Bahasa dan Sastra Daerah; serta
Raperdasus tentang Kewenangan Khusus Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam Rangka Pelaksanaan Otonomi Khusus.
Herlin menjelaskan, sesuai ketentuan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, Perda yang telah disetujui bersama DPRD dan kepala daerah wajib disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk memperoleh nomor register dalam waktu paling lambat tujuh hari.
Ia berharap Perda yang telah ditetapkan tidak hanya berfungsi sebagai instrumen pengaturan, tetapi juga sebagai penegak hukum dan pendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.
“Kami juga mengharapkan agar ke depan pembentukan Perda senantiasa melibatkan partisipasi masyarakat Papua sebagai wujud keterbukaan dan demokrasi,” tambahnya.
Sementara itu, Wakil Gubernur Papua Ariyoko Rumaropen menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada DPR Papua atas komitmen dan kerja sama dalam penataan regulasi daerah.
“Raperdasi dan Raperdasus yang telah disetujui merupakan instrumen penting yang harus dikawal dan ditindaklanjuti bersama dalam rangka percepatan pembangunan di Provinsi Papua menuju Papua Cerdas, Sejahtera, dan Harmoni,” kata Ariyoko.
Ia juga menyampaikan penghargaan kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR Papua serta seluruh fraksi yang telah memberikan saran dan masukan dalam proses pembahasan.
Pada kesempatan itu, Wagub Ariyoko mengajak seluruh pihak untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah pada awal masa kepemimpinan guna mewujudkan harapan dan kesejahteraan masyarakat Papua.




