Jayapura,Beritapapuaterkini.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia kembali memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemerintah Provinsi Papua atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Opini tersebut disampaikan Anggota VI BPK RI, Drs. H. Fathan Subchi, dalam sidang Paripurana penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK kepada DPR Papua dan Pemerintah Provinsi Papua, berlansung di ruang sidang DPR setempat, Kamis (25/6/2026).
Fathan Subchi menjelaskan pemeriksaan dilakukan untuk menilai kewajaran laporan keuangan dengan memperhatikan empat aspek utama, yakni kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Papua Tahun 2025, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian,” ujar Fathan.
Menurutnya, meskipun ditemukan sejumlah permasalahan terkait pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, temuan tersebut tidak berdampak material maupun signifikan terhadap penyajian laporan keuangan.
Salah satu temuan BPK adalah ketidaktepatan klasifikasi anggaran belanja daerah pada lima Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Kondisi tersebut mengakibatkan penyajian realisasi belanja pada beberapa jenis belanja menjadi lebih tinggi atau lebih rendah dari kondisi yang sebenarnya dalam laporan realisasi anggaran.
Untuk itu, BPK merekomendasikan kepada Gubernur Papua agar menginstruksikan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) mengikuti pelatihan terkait proses penganggaran dan klasifikasi belanja pada APBD serta meningkatkan verifikasi dokumen Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) SKPD.
Selain itu, BPK juga menemukan permasalahan dalam pengamanan aset tetap berupa kendaraan dinas. Sejumlah kendaraan dinas dilaporkan belum dapat ditelusuri keberadaannya dan sebagian dikuasai oleh pihak yang tidak berhak.
Atas temuan tersebut, BPK meminta Pemerintah Provinsi Papua melakukan penelusuran terhadap kendaraan yang belum diketahui keberadaannya serta menyelesaikan penguasaan kendaraan dinas oleh pihak yang tidak berwenang sesuai ketentuan pengelolaan aset daerah.
Meski demikian, BPK mengapresiasi keberhasilan Pemerintah Provinsi Papua dalam mempertahankan opini WTP selama tiga tahun berturut-turut sejak 2023.
“Kami memberikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Papua atas pencapaian tersebut,” kata Fathan.
Dalam kesempatan itu, BPK juga mengingatkan pentingnya tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan. Sesuai ketentuan, rekomendasi BPK harus ditindaklanjuti paling lambat 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
Berdasarkan data pemantauan hingga Semester II Tahun 2025, Pemerintah Provinsi Papua telah menindaklanjuti 1.233 dari total 1.925 rekomendasi BPK atau sebesar 64,5 persen. Capaian tersebut masih berada di bawah target nasional BPK yang ditetapkan sebesar 80 persen.
BPK berharap hasil pemeriksaan tersebut dapat dimanfaatkan oleh DPR Papua dalam menjalankan fungsi anggaran, legislasi, dan pengawasan, termasuk dalam pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 serta perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Penyerahan LHP tersebut dihadiri pimpinan dan anggota DPR Papua, Gubernur Papua, Wakil Gubernur Papua, serta jajaran Pemerintah Provinsi Papua.




