Jayapura,Beritapapuaterkini.com – Pemerintah Provinsi Papua mengusulkan pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Papua Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pembentukan Dana Cadangan.
Usulan tersebut disampaikan Wakil Gubernur Papua, Aryoko Rumaropen, dalam Rapat Paripurna DPR Papua saat menyampaikan jawaban pemerintah atas pandangan umum fraksi-fraksi dan kelompok khusus terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pencabutan perda tersebut, Selasa (7/7/2026).
Wakil Gubernur Aryoko Rumaropen mengatakan, usulan pencabutan Perda Nomor 1 Tahun 2010 didasarkan pada hasil evaluasi terhadap perkembangan regulasi, perubahan kondisi fiskal daerah, rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta kebutuhan pembangunan di Papua.
“Pencabutan perda ini merupakan bagian dari penyesuaian terhadap perkembangan regulasi dan kebutuhan pembangunan daerah,” ujar Wagub Aryoko
Pemerintah Provinsi Papua mencatat saldo dana cadangan hingga saat ini mencapai Rp134.016.694.639. Dana tersebut rencananya akan dimanfaatkan melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk mendukung program-program prioritas daerah dengan tetap mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta pengawasan DPR Papua.
Wagub Aryoko menegaskan, pencabutan perda tidak akan mengurangi komitmen pemerintah dalam mendukung sektor pelayanan dasar, seperti pendidikan, kesehatan, sosial budaya, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat, khususnya Orang Asli Papua (OAP). Menurutnya, pemanfaatan sisa dana cadangan akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan tetap berada dalam pengawasan DPR Papua.
Wagub Aryoko menjelaskan, selama lima tahun terakhir pemerintah tidak lagi menyetorkan dana Otonomi Khusus (Otsus) ke rekening dana cadangan. Dana Otsus kini langsung disalurkan melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sehingga keberadaan Perda Nomor 1 Tahun 2010 dinilai sudah tidak lagi efektif.
“Sampai saat ini sisa dana cadangan masih tersedia dan pemanfaatannya akan tetap mengikuti mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Aryoko juga memastikan pencabutan perda tidak akan menimbulkan kekosongan hukum. Menurutnya, pengelolaan dana Otonomi Khusus telah diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Papua.
Selain itu, penggunaan dana cadangan tetap harus memperoleh persetujuan DPR Papua sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.
Dalam kesempatan tersebut, Aryoko menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi dan kelompok khusus DPR Papua atas dukungan, kritik, serta masukan terhadap Raperda pencabutan Perda Dana Cadangan. Pemerintah, kata dia, akan menindaklanjuti seluruh masukan dalam pembahasan lanjutan bersama DPR Papua, termasuk penjelasan mengenai rekomendasi BPK, kondisi dana cadangan, mekanisme pengelolaan, hingga rencana pemanfaatannya.
Menurut Aryoko, pencabutan Perda Nomor 1 Tahun 2010 merupakan bagian dari upaya penataan regulasi untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang lebih efektif, efisien, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021.
Pemerintah Provinsi Papua berharap pembahasan Raperda pencabutan Perda Nomor 1 Tahun 2010 dapat berlangsung secara konstruktif melalui kemitraan antara pemerintah daerah dan DPR Papua sehingga menghasilkan kebijakan yang memberikan kepastian hukum, memperkuat tata kelola keuangan daerah, serta bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Papua.




