Jayapura, BPT.com,- Komisi V DPR Papua yang membidangi pendidikan dan kesehatan menggelar hearing atau rapat dengar pendapat bersama Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan, Perpustakaan dan Arsip Daerah (DP2AD) Papua, Potrasius Lobya guna menindaklanjuti kisruh ratusan gaji honorer guru yang belum juga dibayarkan selama enam bulan dengan besaran Rp3,5 juta/bulan.
Ketua Komisi V DPR Papua, Timiles Yikwa mengaku rapat ini dilakukan atas alasan pengaduan atau aspirasi yang disampaikan para guru kontrak yang belum dibayar haknya. Padahal, lanjut Timiles, para honorer itu sudah melaksanakan kewajibannya dengan tulus.
“Dari SK pengangkatan guru kontrak itu untuk tahun 2016 – 2020 itu, ada 460 guru kontrak. Sedangkan, untuk 2021 ada 140 guru kontrak atau honorer dan mereka dibayar sesuai SK itu per triwulan, namun mereka juga belum menerima haknya,” ungkap Timiles.
Berdasarkan aspirasi yang diterima Komisi V DPR Papua, untuk triwulan I guru honorer sebanyak 460 orang sudah menerima haknya pada saat kepemimpinan mantan Kepala DPPAD Papua, Christian Sohilait. Sedangkan 140 guru kontrak lainnya belum dibayarkan.
“Tapi untuk triwulan II tahun 2021, sebanyak 600 guru kontrak belum dibayarkan sama sekali gajinya. Padahal, uang sudah dicairkan. SP2D sebagai barang buktinya lengkap dan mereka sudah serahkan kepada kami dan kami memutuskan untuk memaggil dinas terkait,” tutur politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini.
Dalam rapat itu, kata Timiles, pihaknya pun telah menanyakan langsung alasan belum dibayarnya 600 guru kontrak tersebut.
“Uangnya ada atau tidak? Kalau ada kenapa tidak dibayarkan. Kalau tidak ada, siapa yang pakai? Tapi menurut penjelasan Plt Kepala DPPAD, disampaikan bahwa belum tahu uang ada dimana. Tapi dia berusaha untuk memastikan uang itu ada atau tidak,” bebernya.
Dalam pertemuan itu, pihak DPPAD juga sudah menyurati Gubernur Papua untuk memerintahkan Inspektorat melakukan pemeriksaan terkait anggaran tersebut.
“Sebab dalam diskusi kita tadi, tidak diketahui uang itu ada dimana. Jadi tadi kita simpulkan bahwa uang itu yang tahu hanya mantan Kepala DPPAD dan bendahara pengeluaran. Dan, meskipun kita mau secara administrasi tapi hukum tetap jalan, sebab permintaan guru kontrak itu sebelum Desember 2021, sudah harus dibayarkan hak mereka,” tandas Timilius.
Sementara Plt Kepala DP2AD Papua, Protasius Lobya mengakui honor guru kontrak SMA, SMK dan SLB untuk triwulan I dan II bagi 140 guru kontrak dan triwulan II bagi 460 guru kontrak yang belum dibayar.
“Yang belum dibayar ini, sesuai data keuangan SP2D maupun rekening koran, uangnya sudah keluar di bank. Artinya, sudah diambil dan kita telusuri uang itu sudah keluar pada bulan Juli 2021. Tentu, itu menjadi tanggungjawab secara administrasi sampai tanggungjawab pidananya pun, menjadi tanggungjawab mantan Kepala DPPAD dan bendahara pengeluaran,” ucap Potrasius.
Menuruntya, para guru kontrak itu tidak mau tahu dengan permasalahan tersebut dan hanya ingin agar apa yang menjadi haknya segera dibayarkan.
“Karena mereka kan butuh makan dan kebutuhan lain mereka sehari-hari,”singkatnya.
Ia menyebutkan total anggaran untuk membayar guru kontrak mencapai Rp 7,77 miliar. Namun, belum dilakukan pembayaran, sedangkan uang sudah dicairkan.
“Makanya hari ini, dewan memanggil kami untuk mencari solusi, bagaimana untuk menyelesaikan pembayaran gaji guru kontrak itu,” jelasnya.
Lebih jelas, Protasius mengaku sudah meminta kepada Gubernur Papua melalui Sekda untuk menugaskan Inspektorat melakukan pemeriksaan.
“Jadi, menurut pemahaman kami, hasil pemeriksaan Inspektorat itu nanti rekomendasinya kemana. Apakah ke yang bersangkutan atau kemana nanti pak gubernur rekoemendasikan, juga termasuk solusi dari dewan yang akan mengundang TAPD,” paparnya. (TA)