Jayapura, Papua – Prof. Ir. Jeffry Yuliyanto Waisapi, S.T., S.H., S.Th., M.M., M.Eng., M.H., Ph.D., DBA tampil sebagai narasumber utama dalam sebuah seminar/kuliah umum bertajuk “Kolaborasi Dunia Usaha dan Generasi Muda untuk Ekonomi Kreatif Papua” yang digelar di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Cenderawasih (UNCEN). Dalam kesempatan tersebut, Prof. Jeffry hadir mewakili Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Papua, sekaligus membawa suara dunia usaha kepada kalangan akademik dan generasi muda di Bumi Cenderawasih.

Menghubungkan Kampus dan Dunia Usaha

Di hadapan mahasiswa dan sivitas akademika, Prof. Jeffry menekankan bahwa Papua memiliki kekayaan sumber daya alam, budaya, dan keragaman sosial yang sangat besar, namun nilai tambahnya hanya akan terasa bila dikelola secara kreatif dan berkelanjutan. Ia menjelaskan, KADIN sebagai organisasi yang mewadahi pengusaha dan pelaku bisnis di Indonesia, berperan sebagai jembatan antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat, serta mitra strategis dalam mendorong pergerakan ekonomi nasional maupun daerah.

“Kampus tidak boleh berdiri sendiri, dan dunia usaha juga tidak bisa berjalan sendirian. Keduanya harus saling mendekat. Di sinilah peran KADIN untuk membuka ruang kolaborasi yang konkret,” demikian salah satu poin yang ia tekankan dalam paparannya.

Materi yang disampaikan Prof. Jeffry menguraikan bagaimana dunia usaha menjadi penggerak utama perekonomian Papua: mulai dari penciptaan lapangan kerja, kontribusi pajak, kemitraan dengan pemerintah, hingga program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang menyentuh masyarakat akar rumput.

Ekonomi Kreatif Papua dalam Kerangka Hukum Nasional

Prof. Jeffry juga mengaitkan tema ekonomi kreatif Papua dengan kerangka hukum nasional. Ia menjelaskan bahwa negara telah memberikan landasan yang kuat melalui:

  1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif, yang mendefinisikan ekonomi kreatif sebagai perwujudan nilai tambah dari kekayaan intelektual berbasis kreativitas, inovasi, dan teknologi, serta bertujuan mendorong seluruh aspek ekraf dan memberikan insentif bagi pelakunya. JDIH Kemenko Infra+3JDIH Kemenko Marves+3Hukumonline+3

  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), yang menegaskan peran UMKM sebagai tulang punggung perekonomian nasional dan mendukung pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah agar mandiri dan berdaya saing. JDIH Kemenko Marves+2OJK Portal+2

Dengan dasar inilah, Prof. Jeffry menegaskan bahwa pengembangan ekonomi kreatif Papua—mulai dari seni dan budaya, pariwisata, kuliner, sampai produk digital—bukan hanya wacana, tetapi telah memiliki payung hukum yang jelas dan dapat menjadi rujukan bagi pemerintah daerah, pelaku usaha, maupun kampus dalam menyusun program konkret.

Data Ekonomi Papua dan Peluang Generasi Muda

Dalam paparannya, Prof. Jeffry mengutip data Badan Pusat Statistik (BPS) yang menunjukkan bahwa perekonomian Provinsi Papua berdasarkan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) atas dasar harga berlaku tahun 2024 mencapai sekitar Rp 85,91 triliun, dengan PDRB per kapita sekitar Rp 81,01 juta. Badan Pusat Statistik Provinsi Papua

Angka ini, menurutnya, menggambarkan bahwa Papua memiliki ruang besar untuk tumbuh, khususnya bila sektor-sektor unggulan dan ekonomi kreatif digerakkan oleh generasi muda yang melek teknologi. Ia mengingatkan bahwa selama ini porsi besar PDRB Papua masih didominasi sektor-sektor berbasis sumber daya alam, sementara ekonomi kreatif dan UMKM perlu terus diperkuat agar manfaat pembangunan lebih merata.

“Generasi muda Papua adalah agent of change yang bisa mengubah kekayaan budaya, alam, dan kearifan lokal menjadi produk kreatif bernilai tinggi. Dengan dukungan regulasi seperti UU Ekonomi Kreatif dan UU UMKM, peluang usaha terbuka sangat luas,” ujarnya.

Isi Materi: Kolaborasi, Digitalisasi, dan Inkubasi Bisnis

Prof. Jeffry kemudian menguraikan beberapa poin kunci dari materi seminar, di antaranya:

  • Peran Dunia Usaha: sebagai penggerak utama ekonomi, pencipta lapangan kerja, mitra pemerintah dalam pembangunan, serta pelaksana CSR yang berorientasi pada pemberdayaan masyarakat lokal.

  • Potensi Ekonomi Kreatif Papua: seni dan budaya khas Papua, pariwisata alam dan budaya, kuliner khas, hingga produk-produk digital seperti desain grafis, musik, dan konten kreatif yang dapat dipasarkan secara global.

  • Kekuatan Generasi Muda: kemampuan adaptasi teknologi, semangat kewirausahaan, dan jejaring yang luas, terutama melalui platform digital dan media sosial.

  • Model Kolaborasi Dunia Usaha – Kampus – Pemerintah (Triple Helix):

    • program mentorship dan inkubasi bisnis,

    • dukungan permodalan bagi startup dan UMKM muda,

    • bantuan pemasaran dan branding produk lokal,

    • penyelenggaraan event ekonomi kreatif yang melibatkan komunitas, KADIN, pemerintah daerah, dan perguruan tinggi.

Strategi ini, kata Prof. Jeffry, sejalan dengan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 sebagai aturan pelaksana UU 24/2019, yang mendorong penyediaan infrastruktur ekonomi kreatif dan skema insentif bagi pelaku ekonomi kreatif di berbagai daerah, termasuk Papua. JDIH Kemenko Infra+1

Ajakan Konkret untuk Mahasiswa dan Pelaku Usaha

Di bagian penutup, Prof. Jeffry mengajak mahasiswa dan pelaku usaha muda Papua untuk tidak hanya menjadi penonton, tetapi terjun langsung sebagai pelaku ekonomi kreatif: membuka usaha rintisan, membangun komunitas kreatif, serta menjalin kemitraan dengan KADIN, pemerintah, dan investor.

Ia menegaskan bahwa KADIN Papua siap menjadi mitra konstruktif pemerintah daerah dan kampus dalam merumuskan kebijakan yang pro-bisnis, memperbaiki iklim investasi, serta membuka akses pasar yang lebih luas bagi produk-produk unggulan Papua. KADIN LAMPUNG+2Jurnal Online Universitas Medan Area+2

“Kalau dunia usaha, kampus, dan pemerintah berjalan bersama, kita bisa menjadikan Papua bukan hanya kaya sumber daya alam, tapi juga pusat ekonomi kreatif yang diakui nasional bahkan internasional,” tutupnya.