Itjen Kemendagri Turunkan Tim Khusus Selidiki Kasus Ibu Hamil Meninggal di Papua

0
79

Jayapura, Beritapapuaterkini.com — Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bergerak cepat menyikapi kasus meninggalnya seorang ibu hamil di Papua dengan mengirimkan tim pemeriksa khusus ke lokasi. Sebanyak delapan personel diterjunkan untuk melakukan Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (PDTT) mulai Rabu, 26 November 2025.

Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (PPUPD) Ahli Utama Itjen Kemendagri, Rolekson Simatupang, menyatakan langkah ini merupakan tindak lanjut atas permintaan klarifikasi dari Inspektorat Provinsi Papua dan Gubernur Papua Matius Fakhiri.

“Kami banyak menerima informasi, namun kami perlu klarifikasi langsung kepada Gubernur. Besok tim berjumlah delapan orang akan turun melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu,” ujar Rolekson di Jayapura, Selasa (25/11/2025).

Tim Itjen Kemendagri akan memeriksa dua rumah sakit milik pemerintah daerah yang menangani kasus tersebut, yakni RSUD Yowari di Kabupaten Jayapura dan RSUD Abepura. Pemeriksaan tidak mencakup rumah sakit swasta maupun Rumah Sakit Bhayangkara yang berada di bawah kewenangan institusi lain.

Rolekson menegaskan petugas medis, termasuk perawat Instalasi Gawat Darurat (IGD), juga akan menjadi objek pemeriksaan.

“Hasil pemeriksaan di rumah sakit akan menjadi dasar pengembangan investigasi lebih lanjut. Setelah dari RS, barulah kami kembangkan melalui Dinas Kesehatan,” jelasnya.

Selain audit di fasilitas kesehatan, tim Itjen Kemendagri berencana bertemu dengan keluarga korban. Namun, pertemuan itu masih menunggu konfirmasi dari pihak keluarga.

Terkait potensi sanksi jika ditemukan kelalaian, Rolekson menyebut pihaknya enggan berspekulasi sebelum pemeriksaan tuntas.

“Pemeriksaan ini diharapkan mengungkap fakta atas tragedi ini dan menegakkan tanggung jawab pemerintah daerah dalam urusan kesehatan,” tegasnya.

Keputusan sanksi nantinya akan dikoordinasikan bersama Gubernur dan Kementerian Kesehatan.

Secara terpisah, Kepala Inspektorat Provinsi Papua, Danny Korwa, mengungkapkan pihaknya telah diperintahkan langsung oleh Gubernur Matius Fakhiri untuk melakukan audit Standar Pelayanan Minimal (SPM) di rumah sakit daerah.

“Kami sudah diperintahkan Gubernur untuk melaksanakan pemeriksaan terhadap SPM rumah sakit,” kata Korwa.

Audit SPM akan mencakup evaluasi terhadap petunjuk pelaksanaan, Standar Operasional Prosedur (SOP), serta peran staf di setiap lini pelayanan. Inspektorat Provinsi Papua dijadwalkan melakukan join audit dengan Itjen Kemendagri dalam satu hingga dua hari ke depan, dengan durasi pemeriksaan sekitar lima hari.

Korwa menegaskan langkah cepat ini menunjukkan keseriusan Gubernur Papua dalam membenahi pelayanan kesehatan daerah. “Salah satunya dengan penetapan Plt. Direktur RSUD Jayapura yang baru,” pungkasnya.