Jayapura – PT. Unitrade Persada Nusantara sesalkan tindakan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Mimika yang memutuskan kontrak kerja sama pelayanan puskesmas udara secara sepihak.

Hal tersebut disampaikan, Corporate Secretary PT. Unitrade Persada Nusantara Erickson Mirino, Selasa (18/10/2022) di DOK V, Jayapura, Papua.

“Tentu kami sesalkan statmen Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika yang mengatakan di salah satu media online, bahwa Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika Memutus Kontrak Sepihak dengan Unitrade,” ujarnya.

Erickson mengatakan, menyikapi hal tersebut, pihaknya memberikan hak jawab untuk mengklarifikasi statmen sepihak Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika tersebut.

“Beliau (Kepala Dinas Kesehatan) Kabupaten Mimika, mengeluarkan statmen tanpa melihat poin-poin penting dalam kontrak kerja sama,” katanya.

Erikson menuturkan Dalam perjanjian kerjasama tersebut pihaknya beberkan beberapa fakta yang telah dilanggar oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika.

“Dalam Pasal 5 tentang Jangka Waktu Perjanjian, yang mana “Kesepakatan berlaku sejak ditandatangani oleh kedua belah pihak dan berlaku selama 12 (dua belas) bulan, sejak tanggal 19 Maret 2022 sampai dengan tanggal 19 Maret 2023,”.

“Kesepakatan Perjanjian Kerjasama dapat diperpanjang, diubah maupun diakhiri atas persetujuan Para Pihak melalui Pemberitahuan Tertulis oleh Salah Satu pihak kepada pihak lainnya paling lambat 1 (satu) bulan sebelumnya,”tuturnya.

Lebih lanjut, kata Erickson, refer pada kedua poin dalam pasal 5 itu, terkait dalam perjanjian kerjasama di atas maka sudah jelas Kadinkes Mimika melanggar pasal itu.

“Dari statement Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika, Reynold Ubra tersebut maka sudah jelas bahwa beliau Telah melanggar kesepakatan perjanjian kerjasama pasal 5 dan alasan dari “Tidak Melanjutkan Kerjasama.

”Kami sudah menyurati Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika sebanyak 3 kali. Namun, kami belum mendapatkan informasi atau pemberitahuan baik secara lisan maupun tertulis hingga saat ini,” tandasnya. (Redaksi)